JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja, menyatakan sudah ada 11 nama jaksa yang akan diproses untuk pemecatan terkait pelanggaran kode etik.
“Disposisinya sudah ditanda-tangani oleh Jaksa Agung tapi belum diadakan Sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sekarang masih di kejakasaan beberapa daerah,” jelas Hamzah di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).
Hamzah menambahkan, seluruh jaksa itu hanya menduduki jabatan-jabatan fungsional dan tidak struktural.
“Semuanya terkait pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan dalam menangani sebuah perkara. Itu artinya sangsinya berat, berupa pemberhentian,” paparnya.
Meski belum menyebut identitas secara terpeirinci, Hamzah menyebutkan jaksa-jaksa itu tersebar di wilayah Indonesia, seperti Wonosobo dan Merauke. Rencananya Kejagung akan merilis nama-nama mereka hari ini.
Pada Senin lalu Kejagung menyatakan ada tujuh jaksa yang akan dipecat. Namun jumlah tersebut bertambah menjadi empat Selasa kemarin.
Sementara itu saat ditanya terkait status Jaksa Ester Thanak, terpidana kasus penggelapan barang bukti ekstasi, tergantung apakah dia mengajukan banding atau tidak.
Pada Jumat pekan lalu Hamzah menyatakan pihaknya sudah membuat surat pemberhentian. Dia menambahkan Ester sudah menjadi terpidana dan putusannya sudah inkracht. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus dihentikan sebagai jaksa secara permanen.(ton)
(mbs)