JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terpengaruh dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta lembaga hukum tidak sembarangan menangkap kepala daerah.
“Pernyataan Presiden itu belum tentu ditujukkan kepada KPK, mungkin kepada institusi lain,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/1/2010).
Menurutnya, dalam setiap proses penyidikan, dimungkinkan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasalnya, lanjut Johan, selama ini KPK bekerja menurut undang-undang.
“Dalam menetapkan orang ditahan atau tidak ada dalam undang-undang, dan berdasarkan alasan subjektif dan objektif,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya yakin jika pernyataan SBY yang dilontarkan guna menjawab keluhan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini bukan ditujukkan kepada KPK, melainkan institusi lain.
“Kecuali kalau Presiden bilang ‘tolong KPK’, berarti itu buat KPK. Kami tak akan terpengaruh karena hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
(teb)