JAKARTA - Sebelas nama jaksa yang akan diproses untuk pemecatan terkait pelanggaran kode etik, hingga kini belum diketahui identitasnya secara jelas. Namun Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto memberi sedikit bocoran.
“Kami belum bisa menyebutkan nama lengkap kesebelas jaksa itu, karena ini masih dalam proses yang akan diajukan ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Jadi kesebelas nama itu hanya bisa kami beri inisialnya,” ujar Didik saat jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).
Inisial kesebelas jaksa itu adalah RB (NTT), CD (Sumut), NH (Kalsel), B (Kejagung), ENH (Jabar), EP (Sumut), ET (Riau), ES (Papua), SP (Papua), JS (Papua), dan KI (Jambi).
Didik menambahkan, 270 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin yaitu berasal Golongan I (1 orang), Golongan II (57), Golongan III (157), dan Golongan IV (55).
Kemudian hukuman disiplin menurut jenis hukumannya, lanjut Didik terbagi menjadi ada tiga tingkat yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat.
“Tingkat ringan sebanyak 49 orang, dengan perincian TU 9 orang dan jaksa 40 orang. Untuk tingkat sedang 128 orang, perinciannya TU 32 orang dan jaksa 96 orang. Sedangkan untuk tingkat berat sebanyak 93 orang, dengan perincian TU 47 orang dan jaksa 46 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Didik menuturkan, untuk tingkat berat yang menjadi sorotan publik yaitu pertama, berupa pemberhentian secara hormat sebagai pegawai negeri sipil PNS yaitu TU 5 orang, jaksa 3.
Kedua, pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS, dengan rincian TU 12 orang, dan jaksa 2 orang.
Ketiga, penurunan pangkat kepada pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun dengan rincian TU 30 orang dan jaksa 20 orang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja, menyatakan sudah ada 11 nama jaksa yang akan diproses untuk pemecatan terkait pelanggaran kode etik.
“Disposisinya sudah ditanda-tangani oleh Jaksa Agung tapi belum diadakan Sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sekarang masih di kejaksaan beberapa daerah,” jelas Hamzah.
Pemecatan kesebelas jaksa ini terkait pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan dalam menangani sebuah perkara.
(lsi)