PEKANBARU - Poltabes Pekanbaru meminta pihak KPAID melaporkan penganiayaan yang menimpa DP (14), oleh oknum sipir berinisial AN ke polisi. Hal itu dibutuhkan agar bisa mendukung penyidikan.
“Kita sampai hari ini belum menerima pengaduan dari pihak keluarga maupun KPAID. Ini sangat kita butuhkan agar pelakunya bisa diproses,” kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jon Wesli kepada okezone, Rabu (20/1/2010).
Bila ada pengaduaan dari korban, maka secepatnya polisi akan memeriksa saksi-saksi dan siapa saja pelaku penganiayaan di yang terjadi LP Anak kelas II Pekanbaru.
“Kita juga nantinya membutuhkan hasil visum kasus dugaan penganiayaan itu untuk menguatkan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus tindakan penganiayaan dengan cara ditendang, dipukul, dan dibakar pakai mancis yang dialami DP siswa kelas 2 SMP ini, polisi mengaku tidak segan memproses dan memenjarakan pelaku jika nantinya ditemukan bukti kuat.
“Siapa saja yang terlibat nantinya akan kita proses. Tapi yang terpenting kita menunggu laporan dulu,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Pokja Pengaduan KPAID Pekanbaru Yulianto mengatakan, pihaknya memang belum melaporkan hal ini ke polisi. Karena, menurut ibu korban hal ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, walaupun KPAID menduga hal itu terjadi karena ada tekanan dari pihak Lapas ke keluarga.
“Kita sudah tawarkan kepada keluarga, tapi sepertinya mereka enggan. Karena menurut pihak Lapas, pelaku akan diproses secara internal,” pungkasnya.
(teb)