Penganiayaan Anak di LP, Polisi Jangan Tunggu Bola

Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Rabu, 20 Januari 2010 14:07 wib
duniapsikologi.dagdigdug.com
duniapsikologi.dagdigdug.com

PEKANBARU - Polisi hingga kini belum melakukan penyidikan kasus penganiyaan di Lapas Anak Kelas II Pekanbaru karena harus menunggu laporan dari korban. Namun, polisi diharapkan bisa langsung menyidik tanpa menunggu laporan.
“Saya rasa polisi bisa langsung jemput bola dan memeriksa yang terlibat dalam kasus penganiayaan, karena polisi punya hak untuk itu,” kata pakar hukum Aziun Asyaari, dalam perbincangan dengan okezone, Rabu (20/1/2010).
 
Berdasarkan kacamata hukum, kasus penganiayaan LP bukanlah kasus yang bersifat delik aduan dimana harus menunggu laporan baru polisi bisa memulai penyidikan. Menurut Aziun, kasus ini adalah kasus pidana umum.
 
“Kasusnya adalah pidana biasa, jadi untuk apa polisi memerlukan laporan tinggal periksa saja tidak masalah,” imbuh Aziun. Polisi, menurut Aziun, bisa menjerat pelaku penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jon Wesli menerangkan, untuk memulai penyidikan polisi membutuhkan laporan dari korban maupun KPAID sebagai perpanjangan keluarga anak.
 
“Kita juga membutuhkan hasil visum korban untuk memperkuat barang bukti. Jika sudah ada laporan baru polisi bisa memeriksa siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.
 
Kalapas Anak Kelas II Pekanbaru Syarif Usman sendiri menyatakan, bahwa AN oknum sipir penganiaya DP mengaku hanya melakukan pemukulan saja dan membantah menyundut rokok ke mulut DP. “Sedangkan yang membakar mulut DP adalah dua napi anak lainya yang kini sudah diproses,” akunya.

(teb)