JAKARTA - Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menemukan bukti baru berupa surat berharga bodong yang ditandatangani manajemen lama.
"Nilainya cukup besar, sebesar USD170 juta dan Rp45 miliar," ujar Kuasa Hukum TPI Moses Grafi dari Marthen Pongrekun and Assosiated, dalam konferensi persnya, di MNC Tower, Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Dijelaskannya, surat berharga yang dimaksud pihak Kuasa hukum yakni ditemukannya 170 lembar bon yang nilainya masing-masing USD1 juta serta 45 lembar bon dengan nilai nominal masing-masing Rp1 miliar.
"Pihak manajemen lama yang menadatanganinya dan parahnya pihak TPI tidak mendapatkan hasilnya sedikitpun," ungkapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum TPI telah memasukkan atau mendaftarkan kontrak memori peninjauan (PK) baru TPI tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. "Atas temuan baru itu, kita telah melaporkan ke pengadilan tinggi. Ini baru saja selesai dari sana," paparnya.
Surat berharga bodong tersebut, ditemukan dalam berkas yang terselip dalam berkas-berkas sisa manajemen TPI yang tersisa. "Berkas ini ditemukan dalam brankas, setelah keputusan pailit ini muncul. Jadi sekira bulan November-Desember lalu, ini bukti baru," jelasnya.
Hari ini juga, ada lima kreditur baru yang memasukkan kontra memori PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima perusahaan yang mengajukan kontra memori tersebut yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Reka Citra Prima Kreasi, PT Focus Bali Internusa, PT Orange Audio Visual, dan PT Anka Enterprise.
"Hari ini selain selain TPI ada lima kreditur lain," pungkasnya.
(rhs)