TANGERANG - Bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Yamin, Cikokol, Tangerang, dibongkar paksa oleh Sat Pol PP Kota Tangerang, Rabu (20/1/2010). Bangunan tersebut terpaksa dibongkar karena dianggap tidak memiliki izin.
Menurut Kepala Sat Pol PP Kota Tangerang Mulyadi, area bangunan tersebut adalah milik Pemkot Tangerang, yang rencananya akan dibuat taman kota untuk mengatasi polusi Kota Tangerang.
“Warga yang bermukim dibanguan ini sebenarya sudah diingatkan sejak jauh-jauh hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka, tetapi tidak ada respons,” jelas Mulyadi.
Camat Cikokol Mumun Muryana yang juga hadir dalam penggusuran tersebut juga membenarkan hal tersebut. Menurut Mumun, penggusuran ini dilakukan setelah ada instruksi langsung dari Kadis Kebersihan Kota Tangerang.
Sementara itu warga yang bermukim di bangunan liar tersebut hanya bias pasrah dan memunguti sisa bahan bangunan dan perabot rumah tangga yang masih bisa dipakai.
Sebagian besar mereka mengaku bingung akan bermukim di mana setelah rumah mereka dibongkar. Mereka juga berjanji akan menuntut kebijakan Pemkot untuk memfasilitasi penampungan sementara bagi mereka.(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan