Eksekusi Rumah di Cimahi, Pemilik Buat Barikade

Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
Kamis, 21 Januari 2010 12:50 wib

CIMAHI - Eksekusi lahan rumah di Jalan Bapa Ampi No 158 E, Kel Baros, Kec Cimahi Tengah, Kota Cimahi Kamis (21/1/2010) sekira pukul 11.30 WIB, berlangsung menegangkan.Perwakilan penghuni rumah menolak pelaksanaan eksekusi dan bertahan di depan rumah.

Saat juru sita Pengadilan Bale Bandung (PNBB) membacakan surat penetapan eksekusi, perwakilan keluarga tergugat berteriak-teriak meminta pembacaan surat penetapan dihentikan. Sementara 1 SSK pasukan pengendali massa (dalmas) Polresta Cimahi berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah.

Perwakilan tergugat meminta eksekusi ditunda dan bermusyawarah terlebih dulu. Saat eksekusi berlangsung, lahan sengketa itu juga tampak dijaga 20 orang perwakilan tergugat berbadan tegap. Sejak pukul 09.00, mereka bersiaga di sekitar rumah. Mereka membuat barikade di depan rumah.

"Kami ini juga manusia. Jangan usir kami dari sini! Kalian pasti dibayar! Berapa kalian dapat uang!" teriak perwakilan keluarga tergugat kepada aparat kepolisian dan juru sita dari PN Bale Bandung.

Eksekusi sendiri merupakan lanjutan dari eksekusi sebelumnya yang berlangsung satu bulan lalu. Saat itu, eksekusi penyitaan lahan tersebut sempat ricuh. Keluarga tergugat sempat melempari aparat Polresta Cimahi dengan tabung gas ukuran 3 kg.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 843 meter persegi, yang mulai memasuki persidangan pada 2002 di PNBB. Penggugat atas nama Johan Herman Kim mengaku sebagai pemilik lahan itu. Barang buktinya berupa sertifikat hak milik No.20/Baros.

Namun, di atasnya, berdiri rumah dengan alamat Jalan Bapa Ampi No 158 E yang dihuni oleh Lumingkewas (alm) dan keluarga. Setelah melalui persidangan panjang, Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan kasasi dari Lumingkewas pada 2006.

Dua tahun kemudian, Johan mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan PNBB yang menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan.
(fit)