JAKARTA – DPR menggelar konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan landasan hukum penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya digugat.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan,putusan MA yang hingga kini salinannya belum diberikan menegaskan bahwa UN tetap jalan.Dalam amar putusannya, tidak ada perintah penundaan atau pembatalan. ”Kami hanya minta penjelasan resmi dari MA. Bukan untuk mencari keputusan baru,” jelasnya di Gedung MA seusai melakukan konsultasi dengan Ketua MA Harifin A Tumpa.
Rully mengungkapkan, kedatangan Panitia Kerja (Panja) DPR ke MA itu untuk menghindari adanya multitafsir di masyarakat. Sebab, berkembang di kalangan masyarakat bahwa MA memerintahkan adanya penundaan atau pembatalan UN.
”Kedatangan kami hanya ingin mengklarifikasi mengingat ada interpretasi lain yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya. Melalui penjelasan MA tersebut, menurut dia, tugas Panja selanjutnya adalah memanggil Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada Rabu (27/1) untuk menjelaskan perbaikan apa saja yang telah dilakukan. Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, laporan kemajuan terhadap perbaikan yang dilakukan Kemendiknas menjadi penting agar tidak ada kebocoran soal dan kecurangan untuk memenuhi target siswa lulus 100%.
”Kita tidak ingin permasalahan UN menjadi persoalan yang tidak pernah selesai-selesai,”ujarnya. Hasil rapat konsultasi dengan MA ini akan dibawa ke dalam rapat kerja yang dijadwalkan digelar Senin (25/1) di Gedung DPR. Rapat tersebut digelar untuk menentukan sikap Komisi X DPR terhadap kontroversi UN yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, rapat juga akan membahas kemungkinan dicabutnya tanda bintang pada anggaran UN yang menjadi penyebab belum bisa dicairkannya anggaran untuk penyelenggaraan UN 2010.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp524 miliar itu belum termasuk untuk penyelenggaraan ujian ulang dan susulan. ”Kami meminta pemerintah untuk mencukup-cukupkan anggaran yang ada,”ungkapnya. Ketua MA Harifin A Tumpa menjelaskan, hasil rapat antara Panja UN dari Komisi X DPR dengan MA menegaskan bahwa UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
”Tidak ada larangan untuk menyelenggarakan UN,” tandasnya. Adapun soal perintah pengadilan kepada tergugat (pemerintah) tentang perbaikan kualitas guru, sarana dan prasarana serta informasi, lanjutnya, tetap membolehkan UN berlangsung sambil terus dilakukan perbaikan.
”Artinya apabila pemerintah sudah melakukan langkah perbaikan,walau belum selesai, UN tetap bisa dilaksanakan, sebab perbaikan itu tidak ada batasnya,” tegas dia. Sementara itu, anggota Panja lainnya, Dedi Suwendi Gumelar dari Fraksi PDI P yang selama ini dalam posisi menolak UN sebagai satu-satunya alat ukur kelulusan, masih menganggap amar putusan MA tidak tegas. Dalam rapat konsultasi itu, tandas politikus yang akrab disapa Miing ini, mekanisme rapat tidak membuka forum debat ataupun kritik.
MA hanya menjelaskan maksud putusannya itu. Menurut saya masih tidak tegas, terutama soal empat poin penilaian yang saling mematikan,” ujarnya. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, Ketua MA dalam konsultasi kemarin hanya menyampaikan makna dari amar putusan terdahulu dan bukan untuk menentukan keputusan baru untuk menunda, bahkan membatalkan UN.
”MA sudah memberikan lampu hijau untuk UN.Yang penting sekarang adalah perbaikan supaya peserta ujian tidak stres,informasi yang luas, ujian ulangan, dan standar kelulusan sama dengan tahun lalu,yakni 5,5,” tandasnya.
Pelaksanaan UN untuk tingkat SMA dan SMK sederajat menjadi fokus utama pembahasan Paguyuban Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jawa Timur yang digelar di Universitas Negeri Malang kemarin.
(Koran SI/Koran SI/teb)