JAKARTA - Pemblokiran akses situs jejaring sosial Facebook bagi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kantor pemerintah daerah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pelarangan itu punya dasar hukum karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang penggunaan Facebook pada jam kerja perlu dikeluarkan.
Apalagi larangan tersebut dalam konteks menjaga dan meningkatkan disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
“Larangan bermain Facebook dan sejenisnya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga pemerintah kepada PNS di jajarannya.Tentu semua dalam kerangka peraturan yang ada,” kata Saut d Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Secara khusus, lanjut dia, larangan bermain Facebook pada jamjam kerja PNS terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kegiatan apa pun, seperti jalan-jalan, apalagi main Facebook pada jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi PNS tidak dibenarkan.Ini mengacu pada PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Saut.
Disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, ujar Saut, termasuk salah satu amanat dalam pasal tersebut.Kegiatan yang dilakukan pada jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB harus benar-benar dijalankan.
Sebab sepanjang jam itulah PNS digaji negara yang uangnya berasal dari rakyat. Untuk refreshing PNS, lanjut dia, semua pegawai bisa melakukannya pada hari libur Sabtu dan Minggu serta pada waktu selain jam kerja. “Di jajaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak ada staf yang main-main,apalagikecanduan Facebook.
Tugas yang ada sekarang sudah sangat banyak sehingga tidak ada waktu untuk itu,” kata dia. Pemkab Bantul, DI Yogyakarta dan Pemkot Surabaya, Jawa Timur memblokir Facebook pada jam kerja. Mereka beralasan, penggunaan situs yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg itu mengganggu pekerjaan.
Beberapa daerah lain mengikuti aturan yang diterapkan di Bantul dan Surabaya. Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai Januari 2010 membatasi seluruh akses internet Facebook di lingkungan kantor pemerintah.
(Koran SI/Koran SI/ded)