getting time...

Ganggu Pelayanan, PNS Dilarang Facebook-an

Jum'at, 22 Januari 2010 08:36 wib

JAKARTA - Pemblokiran akses situs jejaring sosial Facebook bagi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kantor pemerintah daerah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pelarangan itu punya dasar hukum karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang penggunaan Facebook pada jam kerja perlu dikeluarkan.

Apalagi larangan tersebut dalam konteks menjaga dan meningkatkan disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

“Larangan bermain Facebook dan sejenisnya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga pemerintah kepada PNS di jajarannya.Tentu semua dalam kerangka peraturan yang ada,” kata Saut d Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Secara khusus, lanjut dia, larangan bermain Facebook pada jamjam kerja PNS terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kegiatan apa pun, seperti jalan-jalan, apalagi main Facebook pada jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi PNS tidak dibenarkan.Ini mengacu pada PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Saut.

Disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, ujar Saut, termasuk salah satu amanat dalam pasal tersebut.Kegiatan yang dilakukan pada jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB harus benar-benar dijalankan.

Sebab sepanjang jam itulah PNS digaji negara yang uangnya berasal dari rakyat. Untuk refreshing PNS, lanjut dia, semua pegawai bisa melakukannya pada hari libur Sabtu dan Minggu serta pada waktu selain jam kerja. “Di jajaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak ada staf yang main-main,apalagikecanduan Facebook.

Tugas yang ada sekarang sudah sangat banyak sehingga tidak ada waktu untuk itu,” kata dia. Pemkab Bantul, DI Yogyakarta dan Pemkot Surabaya, Jawa Timur memblokir Facebook pada jam kerja. Mereka beralasan, penggunaan situs yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg itu mengganggu pekerjaan.

Beberapa daerah lain mengikuti aturan yang diterapkan di Bantul dan Surabaya. Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai Januari 2010 membatasi seluruh akses internet Facebook di lingkungan kantor pemerintah.

(Koran SI/Koran SI/ded)

  • udindagiang » 0 Tanggapan
    Sudah sifat manusia seseuatu yang dilarang apalagi enak dan senang dan juga negatif..pasti susah berantasnya..janganlah dilarang..kasih pengertian dan pengarahan..semua pasti OK>>
    Beri Tanggapan Laporkan
  • cantik » 0 Tanggapan
    what'ss ditutup???wah payah nih???!!!yang penting kan kinerjaku untuk kantor nggak lambat, lagian daripada ngluyur nggak jelas ya mending jam kantor buat fesbukan...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dwi prihanto » 0 Tanggapan
    E-Goverment lagi ditumbuh kembangkan, di sisi lain juga muncul kelemahan. Yang penting harus ditegakkan suatu aturan yg tegas.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • abdoel » 0 Tanggapan
    Setuju PNS dilarang Facebook-an, udah kerjanya santai, bisa keluar jalan2 ke mall/supermarket pd jam kerja, gaji utuh, tunjangan dapat, ditambah lg kalo di perbolehkan facebook-an, lalu apa kerja PNS itu..? kasihan rakyat, uang rakyat cuma buat gaji PNS tak berkualitas.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rudy » 0 Tanggapan
    setuju sekali tu... masa enak enakan FB an dikantor... emangnya yang gaji neneknya...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.