Rudy Syamsudin.(foto:Endang G)
BOGOR - Rudi Syamsudin 60 tahun terdakwa korupsi APBD tahun 2002 sebesar Rp6,8 miliar sekira pukul 10.45 WIB meninggal dunia dalam perjalanan dari LP Paledang menuju Rumah Sakit Azra Bogor.
Almarhum meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dideritanya. Mantan anggota DPRD tahun 1999 – 2004 ini meninggalkan seorang istri Fiana dan dua anak yakni Winda dan Egi.
Menurut pengacara almarhum Dade Agustani mengatakan pihaknya di hubungi pihak LP Paledang sekira pukul 09.00 WIB tentang kondisi almarhum.
"Klien kami dalam perjalanan sudah tidak sadarkan diri dan sampai di UGD RS Azra sempat memberikan pertolongan namun nyawanya tidak tertolong," jelas pengacara almarhum.
Dade menjelaskan dengan meninggalnya kliennya secara otomatis kasus hukum yang menimpa almarhum tidak bisa di lanjutkan. Dade juga menyesalkan sikap pihak pengadilan yang tidak mengabulkan penangguhan tahanan bagi terdakwa yang kondisinya sakit.
"Seharusnya secara kemanusiaan pengadilan mengabulkan permohonan klien kami," terangnya.
Sementara itu, isak tangis di ruang UGD RS Azra pecah, anak korban dan kerabat tak kuasa menahan kesedihannya bahkan jatuh pingsan.
Dengan meninggalnya Rudi Syamsudin, jumlah terdakwa yang ditahan di LP Paledang berkurang satu menjadi 21 orang.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 senilai Rp6,7 miliar menyeret 22 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode periode 1999-2004.
(Endang Gunawan/Global/fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan