Ilustrasi, Dok Okezone
DEPOK - Maraknya penampungan illegal di kawasan Depok, membuat resah masyarakat. Polres Depok pun melakukan pendata tempat-tempat penampungan TKW serta PJTKI yang ditengarai illegal.
Pendataan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sosial (Disnakersos) Kota Depok serta BNP2TKI.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Ade Rahmat mengatakan akhir-akhir ini banyak permasalahan hukum yang menimpa para calon TKW dan TKI di Depok. Masalah perizinan, kata Ade, dikhawatirkan tidak dimiliki oleh tiap-tiap tempat penampungan yang hendak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.
“Kita data menyangkut keberadaan PJTKI, kita akan cek keberadaan mereka dari mulai perizinan tempat penampungan. Dan nanti akan kita berikan pembinaan.” ujar Ade kepada okezone, Minggu (24/1/2010).
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah menunggu laporan dari tiap Polsek terkait dugaan adanya tempat-tempat penampungan terselubung di tiap kecamatan. Setelah memperoleh data lengkap, tambah Ade, ia akan mengecek ke lapangan terkait izin serta prosedur pemberangkatan.
“Jangan sampai paksakan TKW berangkat. Misalnya ada TKW hamil namun dipaksa berangkat dengan cara apapun, jangan sampai sebagai korban dan tersangka,” tegasnya.
Pada 2009 lalu, Polres Depok menggerebek tempat penampungan TKW di Kecamatan Beji yang merekrut para TKW di bawah umur. Baru-baru ini, seorang TKW bernama Elsafitri Handayani diduga menggugurkan kandungannya di tempat penampungan di Cimanggis Depok.
Sesuai data Disnakersos Depok, jumlah tempat penampungan legal adalah sebanyak 14 titik serta dua titik PJTKI.(kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan