BOGOR - Kasus penghinaan melalui situs jejaring sosial Facebook yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, sudah memasuki agenda tuntutan.
Dalam persidangan, terdakwa Farah dituntut 5 bulan penjara dan 10 bulan hukuman percobaan. Farah tidak dijerat pasal UU ITE dan hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa tidak dijerat dengan UU ITE karena masih di bawah umur dan kasusnya hanya bermotif cemburu.
Sementara itu terdakwa Farah mengaku siap menerima tuntutan dan siap menjalaninya. Belajar dari kasus ini, Farah mengaku akan lebih berhati-hati dalam menggunakan facebook atau email. “Saya siap menerima kenyataan ini,” katanya.
Kasus penghinaan lewat facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di akun Facebook. Farah melakukan tindakan ini karena cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini.
(Endang Gunawan/Global/ful)