getting time...

21 Terdakwa Korupsi APBD Bogor Dibebaskan

Senin, 25 Januari 2010 13:59 wib

BOGOR - Setelah terdakwa korupsi APBD tahun 2002 Kota Bogor, Rudy Syamsudin meninggal dunia pada Sabtu 23 Januari lalu, 21 tahanan lainnya atas kasus serupa akan segera bebas.  
 
Pasalnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal telah mengabulkan permohonan penangguhan dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota.
 
Namun, Humas PN Kota Bogor Djoni Witanto membantah penangguhan tahanan tersebut berkaitan dengan meninggalnya Rudy.
 
“Majelis hakim menetapkan bahwa pertimbangan penangguhan, karena sejak awal ada diskriminasi penetapan statusnya,” ujar Djoni kepada wartawan di Bogor, Senin (25/1/2010).
 
Rudy Syamsuddin merupakan salah satu dari 33 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Rudy menjalani masa tahanan di LP Paledang sejak 9 Desember 2009 lalu, bersama 20 mantan anggota dewan lainnya.
 
Rudy diduga terlibat korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar.
 
Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Azra, Kota Bogor, Sabtu 23 Januari, setelah sebelumnya mendapat pertolongan dari dokter di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor. Jenazah Rudy dimakamkan di TPU Dereded, Bogor Selatan.

(Endang Gunawan/Global/lsi)