Rudy Syamsudin (Foto: Endang G/Global)
BOGOR - Rudy Syamsudin, terdakwa korupsi APBD tahun 2002 Kota Bogor meninggal dunia dalam perjalanan dari LP Paledang Bogor ke RS Azra, Kota Bogor pada Sabtu 23 Januari lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, kematian mantan Ketua DPD Golkar periode 1999-2004 diduga akibat tidak adanya rasa kemanusiaan dari Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, karena terdakwa dalam keadaan sakit saat menjalani masa tahanan.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh sekira 1.000 orang yang merupakan gabungan partai politik, dalam unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Bogor, Senin (25/1/2010).
Para pengunjuk rasa mengecam tindakan kejari yang tidak memperhatikan kesehatan para terdakwa dalam penahanannya. Karena itu, kejari harus bertanggungjawab atas kematian Rudy Syamsudin.
Pantauan di lokasi, dalam orasinya para pengunjuk rasa membawa berbagai poster dan keranda mayat. Mereka pun menuntut agar Kajari Kota Bogor dicopot dari jabatannya.
Diketahui, Rudy Syamsuddin merupakan salah satu dari 33 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Rudy menjalani masa tahanan di LP Paledang sejak 9 Desember 2009 lalu, bersama 20 mantan anggota dewan lainnya karena diduga terlibat korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar.
Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Azra, Kota Bogor, Sabtu 23 Januari, setelah sebelumnya mendapat pertolongan dari dokter di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor. Jenazah Rudy dimakamkan di TPU Dereded, Bogor Selatan.
(Endang Gunawan/Global/lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan