getting time...

Inilah Tiga UU Penghambat Kinerja KPK

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Senin, 25 Januari 2010 15:51 wib

JAKARTA - Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat oleh tiga undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
 
"Berhubungan dengan adanya Undang-Undang Pengadilan Tipikor, kita terkendala yaitu ketika penyidik kita yang akan sidak kasus dan penuntutan di daerah-daerah. Kami belum punya perwakilan di daerah, penuntut umum kami terpaksa turun ke daerah dan jaksa yang kita punya juga terbatas," ujar Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Jalan keluarnya, lanjut dia, KPK bekerja sama dengan Kejagung untuk mendapatkan fasilitas sehingga bisa tetap bekerja di daerah-daerah.

Undang-undang yang kedua yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Memang tidak ada sanksi berarti hanya sanksi administrasi saja. Kita sekalian sosialisasikan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan negara. Karena banyak penyelenggara negara yang tidak mematuhi undang-undang ini," imbuhnya.

Undang-undang ketiga penghambat kinerja KPK yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. "Tidak ada aturan yang jelas sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan," tandasnya.
(ram)