getting time...

KLH Luncurkan Pengaduan Kerusakan Lingkungan

Fabian Januarius Kuwado - Okezone
Selasa, 26 Januari 2010 12:32 wib
Ilustrasi (Foto: Gladstone)
Ilustrasi (Foto: Gladstone)

JAKARTA - Guna menampung keluhan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup hari ini meluncurkan pos pengaduan melalui pesan singkat.

 
Nantinya masyarakat tidak perlu mengirimkan surat lagi jika melaporkan masalah lingkungan, seperti pencemaran air dan lainnya. Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon di 0811932932.
 
Deputi Bidang Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaab, menyatakan ada dua hal yang kerap menjadi pembahasan terkait pengaduan masyarakat, yaitu bagaimana masalah-masalah lingkungan hidup bisa tertangkap cepat oleh pemerintah. Untuk itu peran masyarakat untuk mengadukan sangat dibutuhkan.
 
“Di masa datang untuk pengaduan ini adalah, kita perlu membuat jaringan yang baik agar semua provinsi terhubung satu sama lain. Sama-sama bisa memonitor,” ungkap Ilyas saat acara peluncuran di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
 
Setiap tahun, kata Ilyas, KLH menerima rata-rata 190 pengaduan dari masyarakat. Jumlah ini, diprediksi akan meningkat setelah dibukanya pos pengaduan melalui SMS karena lebih simpel.
 
Mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat, Ilyas, pihaknya akan menyaring terlebih dulu apakah kasus itu menjadi kewenangan KHL atau bukan. “Ini kewenangan provinsi, kabupaten, atau KLH, agar diselesaikan di masing-masing sektor,” jelas Ilyas.
 
Dipaparkan, alur prosedur pertama yang dilalui adalah verifikasi. “Apa benar terjadi kerusakan lingkungan. Kalau benar, kami lihat apakah akan dilakukan pembinaan, sanksi administratif, perdata, atau pidana,” pungkasnya.

(ton)

  • aditya » 0 Tanggapan
    saya sangat gembira jika KLH meluncurkan kontak pengaduan via . tetapi diharapkan pengaduan2 di tindaklanjuti bukan cuma sekedar keliatan kerja atau cuma sekedar mengikuti trend. saya menyarankan di mulai dari wilayah2 industri seperti kota bekasi yang semrawut masalah pencemaran air, tanah dan udara.jangan sampai tim dari KLH meninjau atau sidak malah diajak under table negotiation, deal dan pulang. yg penting gak usah di saring2 apalagi di kasih ke pemerintah wilayah malah gk ada hasil apa2 karena rawan under table negotiation apalagi pemilik industri memiliki kong kalikong alias dekat sama pemimpin daerah...capek..deh...ujung2nya 86. thanks moga2 membuat indonesia lebih segar lingkungannya
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mbah darmo » 0 Tanggapan
    klh kalau pengaduan hanya akan diserahkan ke provinsi atau kabupaten menurut trawangan mbah mah sama aja boong, banyak rawa ditimbun danau diurug bukit digunduli, dibakar pemda pura pura ga tau aja deh... gitu aja kok repot, gitu lho... di daerahmah..... makanya pak kalau turba jangan diiringi pejabat, nyamar... gitu loh....., kalau ga gitu ....yok mbah anteri, mbah tunjukin dijamin deh kerahasiaannya.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mbah darmo » 0 Tanggapan
    klh kalau pengaduan hanya akan diserahkan ke provinsi atau kabupaten menurut trawangan mbah mah sama aja boong, banyak rawa ditimbun danau diurug bukit digunduli, dibakar pemda pura pura ga tau aja deh... gitu aja kok repot, gitu lho... di daerahmah..... makanya pak kalau turba jangan diiringi pejabat, nyamar... gitu loh....., kalau ga gitu ....yok mbah anteri, mbah tunjukin dijamin deh kerahasiaannya.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mbah darmo » 0 Tanggapan
    klh kalau pengaduan hanya akan diserahkan ke provinsi atau kabupaten menurut trawangan mbah mah sama aja boong, banyak rawa ditimbun danau diurug bukit digunduli, dibakar pemda pura pura ga tau aja deh... gitu aja kok repot, gitu lho... di daerahmah..... makanya pak kalau turba jangan diiringi pejabat, nyamar... gitu loh....., kalau ga gitu ....yok mbah anteri, mbah tunjukin dijamin deh kerahasiaannya.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rakhmat Herlanto » 0 Tanggapan
    apa pengaduan kerusakan lingkungan baru dibuka sekarang ?....... kalau dulu tidak ada, belum ada, atau memang baru sekarang ada tempat pengaduan kerusakan lingkungan ?............yah. mudah-mudahan bukan hanya tempat pengaduan, tapi tempat penegakan hukum lingkungan juga.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.