JAKARTA - Guna menampung keluhan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup hari ini meluncurkan pos pengaduan melalui pesan singkat.
Nantinya masyarakat tidak perlu mengirimkan surat lagi jika melaporkan masalah lingkungan, seperti pencemaran air dan lainnya. Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon di 0811932932.
Deputi Bidang Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaab, menyatakan ada dua hal yang kerap menjadi pembahasan terkait pengaduan masyarakat, yaitu bagaimana masalah-masalah lingkungan hidup bisa tertangkap cepat oleh pemerintah. Untuk itu peran masyarakat untuk mengadukan sangat dibutuhkan.
“Di masa datang untuk pengaduan ini adalah, kita perlu membuat jaringan yang baik agar semua provinsi terhubung satu sama lain. Sama-sama bisa memonitor,” ungkap Ilyas saat acara peluncuran di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Setiap tahun, kata Ilyas, KLH menerima rata-rata 190 pengaduan dari masyarakat. Jumlah ini, diprediksi akan meningkat setelah dibukanya pos pengaduan melalui SMS karena lebih simpel.
Mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat, Ilyas, pihaknya akan menyaring terlebih dulu apakah kasus itu menjadi kewenangan KHL atau bukan. “Ini kewenangan provinsi, kabupaten, atau KLH, agar diselesaikan di masing-masing sektor,” jelas Ilyas.
Dipaparkan, alur prosedur pertama yang dilalui adalah verifikasi. “Apa benar terjadi kerusakan lingkungan. Kalau benar, kami lihat apakah akan dilakukan pembinaan, sanksi administratif, perdata, atau pidana,” pungkasnya.
(ton)