BEKASI - Terkait ledakan tabung gas berukuran 3 kg yang mengakibatkan dua rumah hancur dan empat warga menderita luka bakar, Polsek Jati Asih telah menentapkan dua tersangka.
Mereka adalah Marno, pemilik agen gas dan Gunadi, karyawan yang bertanggung jawab di rumah tersebut. Keduanya ditahan di Polsek Jati Asih, Bekasi. Kapolsek Jati Asih AKP H Ahmad Kusdinar mengatakan, dari hasil penyelidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti lalai dan mengakibatkan warga menjadi korban.
Kapolsek juga menambahkan, penyelidikan kedua tersangka sedang didalami. Pasalnya, pemilik agen tersebut juga pernah bermasalah dengan kepolisian. Kala itu tersangka pernah digrebek Polda Metro Jaya karena diketahui melakukan penyuntikan tabung gas.
Sementara petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut. Kini kasusnya tengah dalam penyelidikan Polsek Jati Asih. Kedua tersangka ditahan di Polsek Jati Asih dan dijerat Pasal 360 dan 53 tentang UU Migas.
Sekadar diketahui, ledakan tabung gas berukuran 3 kg tersebut menghancurkan dua rumah dan 4 warga menderita luka bakar di Perumahan Taman Firdaus IV Jati Asih, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.
(Tedi Suteja/Global/ram)