TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menyita peralatan elektronik asal China yang tidak memiliki kartu garansi berbahasa Indonesia, suku cadang, dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Disinyalir barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI atau tidak sesuai dengan ketentuan marak diperjualbelikan di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan. Dan kami masih lakukan inventarisir jenisnya," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan H Ferry Payacun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (26/1/2010).
Menurut dia, kebanyakan barang-barang elektronik tersebut berasal dari negara China. Terlebih dengan adanya perdagangan bebas, jumlahnya semakin membanjiri pasaran. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan membahayakan produk Indonesia.
"Yang asli Indonesia saja harus berlabel SNI, apalagi yang produk impor. Mereka harus mematuhi aturan yang ada," tegas Ferry.
Ferry menerangkan, proses penindakan akan dilakukan pada bulan Febuari nanti. Namun dia tidak menjelaskan sasaran pusat perbelanjaan yang akan menjadi pusat perhatian barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI.
Dia hanya menjelaskan mekanisme sebelum barang-barang tersebut disita. "Kami akan beri peringatan terlebih dulu, dan jika tetap membandel maka barang-barang yang tidak berlabel SNI itu akan disita oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Untuk melakukan penyitaan, Ferry mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten. "Jujur saja kami belum memiliki petugas PPNS, jadi kami berkoordinasi dengan Pemprov Banten," pungkasnya.
(ram)