JAKARTA - Maraknya kasus remeh temeh yang melengang ke proses persidangan, dinilai sangat dipengaruhi oleh sistem promosi yang dianut lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Kritik tersebut disampaikan Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo dalam talk show bertajuk Wajah LP di Indonesia, Sudah Layakkah? di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
“Polisi, jaksa, atau hakim bisa saja nyetor (perkara) terus, tapi saya curiga jangan-jangan mekanisme yang mengadili orang mencuri kakau atau semangka itu karena sistem promosi polisi represif,” ujarnya.
Alhasil, kata Imam, para penegak hukum menjadi beringas saat menemukan kasus hukum yang bisa menaikkan karier mereka . “Jadi dia (penegak hukum) bisa naik pangkat kalau bisa nangkap orang. Dan tidak naik kalau tidak bisa nangkap orang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, belakang ini banyak kasus yang sedianya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata lolos ke proses penuntutan, hingga disidangkan di pengadilan.
Sebut saja kasus Nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, hanya karena kedapatan mencuri tiga buah Kakau dan sudah dikembalikan.
Kasus lainnya adalah kasus pencurian semangka yang juga divonis 15 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Kasus yang tak kalah mirisnya dialami pasangan suami istri Supriyono dan Sulastri. Keduanya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, hanya karena mencuri setandan pisang.
(ded)