BANGKA BELITUNG - Tergiur janji memperoleh pekerjaan sebagai pelayan restoran, belasan gadis asal Indramayu Jawa Barat malah dijadikan pekerja seks komersial di salah satu lokalisasi terbesar di Provinsi Bangka Belitung.
Tidak hanya itu, para korban juga disekap lalu dipaksa untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang yang datang ke lokalisasi tersebut oleh sang mami, sebutan untuk perempuan yang bertugas sebagai mucikari. Jika menolak, korban pun dipukuli.
Hal ini terungkap setelah, petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat dan Polda Bangka Belitung mendatangi salah satu lokalisasi yang berada di kawasan Parit Enam Pangkalpinang Bangka Belitung, Selasa siang (26/1/2010).
Kedatangan para petugas ini, berkat laporan warga Indramayu Jawa Barat ke Polda Jawa Barat yang merasa keluarganya sudah menjadi korban trafficking dan dijadikan pekerja seks komersial.
Petugas yang datang lalu langsung memeriksa penghuni Wisma Moro Seneng yang berada di lokalisasi itu. Alhasil petugas menemukan belasan gadis yang dipekerjakan sebagai PSK di tempat ini.
Salah seorang paman korban yang berasal dari Indramayu Jawa Barat ikut bersama petugas mendatangi lokalisasi dan mengaku salah satu keponakannya dijadikan PSK dilokalisasi Parit Enam ini.
Sebelumnya ia dijanjikan oleh dua orang pria yang merupakan tetangganya di Indramayu yang kini sudah tertangkap petugas kepolisian Polda Jawa Barat bahwa keponakannya tersebut bekerja sebagai pelayan di Palembang Sumatera Selatan. Namun ternyata keponakannya tersebut malah dijadikan PSK di lokalisasi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dari lokalisasi ini petugas mengamankan 12 gadis yang dijadikan PSK, 2 di antaranya masih dibawah umur juga seorang bayi dari PSK yang melahirkan saat di lokalisasi dan seorang mami yang menjadi tersangka karena melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan mempekerjakan para gadis ini sebagai PSK.
Selanjutnya 12 gadis yang menjadi korban dan seorang mami yang jadi tersangka diamankan ke Mapolda Bangka Belitung untuk diperiksa sementara kemudian diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(M Fathurrakhman/Global/fit)