JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim telah melaksanakan program 100 hari, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum (pidum), dengan tingkat pencapaian hingga 92 persen.
Di antara program tersebut yang sukses terealisasi adalah penanganan perkara pidum di tujuh Kejaksaan Tinggi Tipe A, yakni Kejati Jawa Timur, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sumatera Utara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Barat, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejati Sumatera Selatan.
“Pencapaian dari pemantauan dan bimbingan teknis terhadap tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut hampir 100 persen. Masih belum 100 persen karena ada beberapa perkara yang masih dalam proses penyelesaian,” kata Kapuspenkum, Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu (27/1/2010).
Selain dari pemantauan dan bimbingan teknis tujuh Kejati tersebut, pelaksanaan program 100 hari kejagung, khususnya pada jajaran Jampidum yang teraktualisasi adalah penyelesaian terpidana mati yang berhasil ditangani Kejagung.
Terhitung 31 Desember 2009 lalu, terdapat 112 orang terpidana mati yang terdiri atas: 43 orang yang belum menentukan sikap, 19 orang yang mengajukan grasi, 25 orang yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). “17 orang mengajukan upaya hukum kasasi, dan 8 orang telah mengajukan banding,” papar Didiek.
Sebanyak 112 orang itu dikelompokkan pada tiga jenis tindak pidana, yaitu 54 orang dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam KUHP (Oharda), 56 orang dalam perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika. “Sedangkan dua orang lagi terkait tindak pidana terorisme,” imbuhnya.
Didiek menjelaskan, selama 2009, terdapat terpidana mati yang meninggal dunia, karena sakit yaitu Benged Siahaan (selasa, 26/5/2009) di LP Kelas I Cirebon dan Edith Yunita Sianturi (6/4/2009) di LP wanita Tangerang.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/PK/Pid. Sus/2007 tanggal 11 Februari 2008, terdapat tiga terpidana mati yang telah diubah putusannya menjadi seumur hidup. Ketiga orang itu atas nama Mattew James Norman, Tan Duc Than nguyen, dan Si Yi Cen.
Selain itu terdapat enam terpidana mati yang berhasil melarikan diri dari LP, enam orang siap dieksekusi dan sebanyak empat orang sudah mengajukan grasi dan permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat Negara RI untuk diproses selanjutnya menunggu Keppres.
Berikut nama terpidana mati tersebut selengkapnya:
Terpidana mati yang melarikan diri dari LP dan hingga kini belum ditangkap kembali:
1. Irwan Sadawa Hia alias Irwan (Kejari Lubuk Basung)
2. Taroni Hia alias Roni (Kejari Lubuk Basung)
3. Dody Marshal alias Dody (Kejari Bukittinggi)
4. Imran Sinaga (Kejari Batam)
5. Jufri alias H. Muh. Dahri (Kejari Maros)
6. Rambe Hadipah Paulus Purba (Kejati Kep. Riau)
Terpidana mati yang sudah final dan siap dieksekusi:
1. Meirika Flanola, perkara narkotika dari Kejari Banten
2. Gunawan Santosa alias Acin dari Kejari Jakarta Utara
3. Bahri bin Matsar, perkara pembunuhan dari Kejari Tembilahan, Riau
4. Jurit bin Abdullah, perkara pembunuhan dari Kejaksaan Sekayu Pangkalan Balai
5. Ibrahim bin Ujang, perkara pembunuhan dari Kejari Pangkalan Balai, Sumsel
6. Suryadi Swabhuana, perkara pembunuhan dari Kejari Palembang
Terpidana mati yang telah mengajukan grasi:
1. Marco Archer Cardoso Moerira
2. Rani Andriani alias Melissa Aprilia
3. Raheem Agbaje Salami
4. Nonthanam M Sachon.
(ton)