getting time...

30 SD di Riau Dilarang Gelar Ujian Nasional

Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Kamis, 28 Januari 2010 03:01 wib
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU - Sebanyak 30 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di Provinsi Riau dilarang mengikuti ujian akhir. Seluruh sekolah tersebut dianggap tidak terakreditasi.

Dari 30 SD yang tidak bisa mengikuti Ujian Nasional Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) tujuh di antaranya berada di Pekanbaru, Ibukota Riau.


Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Riau, Rustam mengatakan pelarangan sekolah menyelenggrakan ujian dikarenakan karena sekolah tidak mendaftarkan ulang formulir terakreditasi sekolah.


“Sekolah tersebut tidak mengembalikan instrumen terakreditasi, jadi sekolah tersebut tidak bisa menggelar ujian. Namun siswa tetap boleh ujian tapi harus menumpang di bangunan sekolah yang lain dan kepala sekolah dilarang menantangani ijazah,” kata Rustam kepada okezone, Rabu (27/1/2010).


Sementara itu , Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Yuzamri mengatakan beberapa sekolah yang terancam tidak bisa ikut ujian yakni SDN 054, SDN 012, SDN 016, SDN 052, SDN 002, SDN 001 serta sebuah Madrasah.


“Sebenarnya semua SD dan setingkatnya itu semua terakreditasi, apalagi SD 001 yang merupakan sekolah bertaraf internasianal, sudah pasti terakreditasi. Ini terjadi karena kesalahan teknis saja, yaitu keterlambatan pengembalian formulir,” papar Yuzamri.


Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi dari lembaga akreditasi ke pihak sekolah. “Pengakuan dari kepala sekolah, hal itu terjadi karena mereka tidak pernah diberitahukan,” imbuhanya.


Dengan kejadian ini dia berharap, agar para wali murid tidak merasa khawatir anaknya tidak bisa mengkuti ujian yang akan digelar pada Mei 2010 mendatang.  “Tetap bisa ikut ujian, karena saya pastikan semua sekolah yang disebutkan terkreditasi,” pungkasnya.

(ton)

  • Mustakim » 0 Tanggapan
    Jangan korbankan anak-anak, mereka tidak salah; pihak sekolah, dinas pendidikan n badan akreditasi jangan saling lempar tanggung jawab. Supaya psikologi anak tidak terganggu ujian tetap dilaksanakan di sekolah masing2 dengan panitia langsung pihak dinas pendidikan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.