JAKARTA - Mobil mewah sudah didapat, kini para pejabat tinggi negara siap menerima tambahan gaji sesuai yang telah diputuskan DPR.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan gaji Presiden hingga ke level menteri diperkirakan mencapai 20 persen. Sedangkan DPR menyepakati kenaikan gaji pejabat negara hanya 5 persen.
Menurut pengamat politik LIPI Siti Zuhro, kenaikan gaji pejabat negara saat ini merupakan anggaran yang masuk dalam APBN periode sebelumnya. Karena, tidak mungkin anggaran tahun ini bisa langsung cair.
Kenaikan gaji pejabat negara, lanjut dia, merupakan rangkaian kontroversi dari pengadaan mobil dinas para menteri dan komputer di DPR. Jadi pejabat sekarang yang "ketiban durennya"?
"Ya, begitulah," kata Siti kepada okezone, Jumat (29/1/2010).
Seharusnya, pemerintah dan legislatif bisa membuat skala prioritas yang lebih prorakyat, termasuk masalah birokrasi dan SDM.
"Ini yang belum pernah dilakukan secara komprehensif," imbuhnya.
Karena itu, sebaiknya segera dibuat aturan yang mengatur tentang besaran dan periodisasi kenaikan gaji bagi para pejabat negara agar tidak menimbulkan kecemburuan untuk level di bawahnya.
"Negara kita sudah hampir 65 tahun yang mestinya sudah punya standar semacam itu," pungkasnya.
(lam)