JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan gaji pejabat sebesar 20 persen pada Maret 2010 dinilai hanya menambah 'kepuasan' hidup semata. Semestinya pemerintah tidak menyodorkan usulan kenaikan gaji, lantaran mereka sudah bergelimang fasilitas saat bertugas.
"Tidak ada alasan meminta kenaikan gaji karena sudah banyak fasilitas (negara) yang diberikan," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat dihubungi okezone, Jumat (29/1/2010).
ICW juga mensinyalir ada konflik kepentingan dalam usulan pemerintah tersebut. Usulan naik gaji, sambung Adnan mestinya disuarakan oleh DPR, "bukan pemerintah," katanya.
Pemerintah diingatkan untuk lebih berkonsentrasi pada reformasi birokrasi di setiap instansi yang ada. Hal ini juga bisa diwujudkan dengan menyusun konsep renumerasi bagi pejabat termasuk memperhatikan nasib pegawai negeri sipil. "Jangan sampai pada titik dimana anggaran negara hanya terbebankan konsumsi para birokrat," pungkas Adnan.
Usulan pemerintah ini sudah dibahas DPR. Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan gaji untuk pejabat negara dengan total anggaran Rp158 triliun dari anggaran sebelumnya Rp161 triliun.
“DPR mengusulkan agar kenaikan bagi pegawai yang bergaji tinggi di bawah 5 persen dan pegawai yang gajinya berkategori rendah naik di atas 5 persen,” kata Ketua Banggar DPR Harry Azhar. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.