o1 o2

Nasional


SBY Harus Minta Maaf kepada Korban HAM

Jum'at, 29 Januari 2010 - 12:28 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Frida Astuti - Okezone
Presiden SBY (Foto: Daylife)

JAKARTA - Komnas Perempuan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala negara untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga korban HAM masa lalu.
 
Hal tersebut disampaikan komisiaris komnas perempuan Yuniyanti Chuzaifah saat menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2010).
 
Komnas perempuan menganggap SBY dalam 100 hari pemerintahannya belum mampu memberikan hak-hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu. Sehingga, korban pelanggaran HAM masa lalu semakin jauh dari kesempatan memperoleh pemenuhan hak-haknya.
 
"Langkah awal yang harus segera dilakukan SBY adalah meminta maaf (kepada korban dan keluara korban HAM) karena dengan meminta maaf artinya ada pengakuan terhadap pelanggaran HAM masa lalu," tandas Yuniyanti.
 
Yuniyanti berpendat, pemenuhan hak-hak terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu tidak akan pernah terwujud bila Presiden tidak meminta maaf terlebih dahulu.
 
Senada dengan Yuniyanti, Ninik Rahayu komisioner Komnas Perempuan lainnya mengatakan kalau SBY tidak meminta maaf, itu berarti SBY membiarkan kekerasan terhadap korban HAM khususnya perempuan.
 
(lam)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Minggu, 14 Maret 2010 16:50 wib

    Kedatangan Obama untuk Amankan Freeport

  • Minggu, 14 Maret 2010 16:43 wib

    Petisi 28 & Lima Elemen Masyarakat Tolak Obama

  • Minggu, 14 Maret 2010 15:56 wib

    Puluhan Aktivis Kampanyekan World Silent Day

  • Minggu, 14 Maret 2010 13:58 wib

    Bekasi Gelar Kontes Adenium Terbesar di ASEAN

  • Minggu, 14 Maret 2010 13:16 wib

    Jenazah 2 Teroris Aceh Dibawa ke RS Polri

  • o3 o4