JAKARTA - Sebelas jaksa dari berbagai daerah yang diketahui melakukan kesalahan fatal selama 2008-2009, akan dipecat. Meski belum bisa dipastikan kapan pemecatan itu dilakukan, namun dipastikan mereka akan disidangkan mulai 4 Februari mendatang.
Hal itu seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen M Amari saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2010).
“Sidang mulai 4 Februari. Paling tidak setiap satu orang jaksa yang bermasalah itu akan disidang satu majelis kehormatan yang anggotanya sebanyak 15 orang, sebagai pihak jaksa yang akan mengevaluasi kinerja para jaksa itu,” ungkap Amari.
Amari menambahkan, dalam sidang nanti akan diberi kesempatan pada sebelas jaksa itu untuk memberikan pembelaan.
“Nanti juga akan dibacakan resume hasil pemeriksaannya (RHP). Jampidum (Kamal Sofyan) akan memimpin langsung Majelis Kehormatan tersebut,” tandas dia.
Untuk diketahui, Kejagung telah mengumumkan akan memecat sebelas jaksa dari berbagai daerah di Indonesia yang diketahui melakukan kesalahan fatal sepanjang 2008-2009.
Sebelas jaksa itu masing-masing berinisial RB dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT; EP dari Sumut; Jaksa CD dari Sumut; NH dari Kalsel; B dari Kejaksaan Agung; KI dari Jambi; ENH dari Jabar; ET dari Riau; serta ES, JS, dan S dari Papua.
Kesebelas jaksa bermasalah itu diduga melakukan pelanggaran yang cukup berat, di antaranya meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.
Sebelas jaksa itu akan dipecat karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
(lsi)