JAKARTA - Dua partai politik peninggalan orde baru, dinilai telah melakukan politik pecah belah setelah orde reformasi bergulir hingga Januari 2010. Partai politik yang dimaksud adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Demikian dikatakan Ketua Tim Multi Partai untuk Pengembalian Aset Negara Bagus Satryanto dalam konferensi pers Refleksi Kondisi Bangsa: "Kembali ke Jiwa dan Spirit UUD 1945 & Jati Diri Bangsa" di Gedung PBNK, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jumat (29/1/2010).
Politik pecah belah yang dilakukan kedua partai tersebut, dikarenakan kekhawatir terungkapnya penyalahgunaan kekuasaan yang pernah mereka lakukan.
"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan antara lain lepasnya Timor-Timur dan Pulau Sipadan-Ligitan, privatisasi BUMN strategis, penjualan Indosat, terkuras dan rusaknya sumber daya alam, makin berkembangnya paham kapitalisme yang korup dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Menurutnya, semua kesalahan ini berawal dari dicabutnya Tap MPR RI No 4 Tahun 1983 tentang Referendum oleh MPR RI Tahun 1998 dalam Sidang Istimewa MPR RI, 13 November 1998 silam. Kemudian dilanjutkan dengan Amandemen UUD 1945 yang disetujui oleh Partai Golkar dan PDIP.
Bagus menyerukan kepada semua pihak untuk mengkaji ulang Amandemen UUD 1945, sehingga dapat terwujud Undang-Undang Dasar yang mampu menjaga dan membela keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu juga mampu menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan prinsip Good Governance yang terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi, serta mewujudkan kemandirian bangsa yang terbebas dari Neo-Liberalisme dan Kapitalisme.
Pihaknya juga menyerukan partai-partai politik yang tidak melanggar UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta elemen-elemen masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap pendudukan aset negara yang telah dilakukan oleh Golkar dan PDI Perjuangan.
(Sukmo Wibowo/Trijaya/hri)