JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menolak judicial review peraturan perundangan mengenai penyalahgunaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Din melanjutkan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5 tahun 1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
“Saya ingin berpandangan atas nama Muhammadiyah bahwa amandemen terhadap ketentuan perundangan tersebut sangat berbahaya,” jelasnya usai Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Sabtu (30/1/2010).
Dia menambahkan, tidak dapat dibayangkan kalau perubahan itu disetujui maka penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, atapun yang dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang pesat. “Akan menimbulkan social disorder,” tambahnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, dalam negara demokrasi harus ada kebebasan beragama namun itu perlu dipertegas dalam ketentuan hukum yang melindungi dari penodaan agama.
Din yakin, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai. Dan dalam hal ini, perlu keterlibatan negara untuk mengaturnya.
Diketahui, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Januari 2010 pukul 10.00 WIB ditunda pelaksanaannya. Sedianya persidangan akan digelar kembali pada Kamis, 4 Februari nanti.
Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation dan YLBHI.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ful)