BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta kepala daerah untuk mengembalikan uang fee yang diperolehnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK akan membicarakan persoalan ini dengan BI dan Mendagri.
"Sebetulnya dana BPD itu milik siapa? Kan dari APBD yang dana jelas milik rakyat, bukan uang pribadinya toh. Seharusnya itu dikembalikan ke kas daerah bukan pejabatnya," ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto usai menjadi pembicara dalam diskusi korupsi di Balikpapan, Sabtu (30/1/2010).
Lanjut Bibit, dana yang diterima pejabat itu bisa masuk kategeri gratifiksi apalagi kalau selama 30 hari gratifikasi itu tidak dikembalikan bisa masuk kategori Korupsi. "Ya itu harus dikembalikan, jangan-jangan uang sudah habis dipakai," tambahnya.
Seperti diketahui KPK pada 2009 lalu melakukan survei BPD di enam provinsi. Hasilnya ditemukan pimpinan daerah menerima dana miliaran rupihan dari BPD. KPK menengarai hal itu sebagai bentuk gratifikasi.
(ram)