Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK : Fee Kepala Daerah Harus Dikembalikan

Amir Sarifudin , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2010 |03:04 WIB
KPK : Fee Kepala Daerah Harus Dikembalikan
A
A
A

BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta kepala daerah untuk mengembalikan uang fee yang diperolehnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK akan membicarakan persoalan ini dengan BI dan Mendagri.  
"Sebetulnya dana BPD itu milik siapa? Kan dari APBD yang dana jelas milik rakyat, bukan uang pribadinya toh. Seharusnya itu dikembalikan ke kas daerah bukan pejabatnya," ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto usai menjadi pembicara dalam diskusi korupsi di Balikpapan, Sabtu (30/1/2010).
 
Lanjut Bibit, dana yang diterima pejabat itu bisa masuk kategeri gratifiksi apalagi kalau selama 30 hari gratifikasi itu tidak dikembalikan bisa masuk kategori Korupsi. "Ya itu harus dikembalikan, jangan-jangan uang sudah habis dipakai," tambahnya.
 
Seperti diketahui KPK pada 2009 lalu melakukan survei BPD di enam provinsi. Hasilnya ditemukan pimpinan daerah menerima dana miliaran rupihan dari BPD. KPK menengarai hal itu sebagai bentuk gratifikasi.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement