BEKASI - Kasus pembakaran terhadap sepasang suami istri yang diketahui merupakan mertua si pelaku menemukan titik terang. Petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi meringkus pelaku di daerah Cilegon.
Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu 30 Januari sore. Pelaku bernama Kuseri alias Erik bin Rahmat yang merupakan menantu sepasang suami istri warga Kavling Perwirasari, Jalan Raflesia 4 RT08/RW08, Kali Abang Nangka, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kuseri yang membakar dengan menggunakan bensin itu mengaku, menghabisi nyawa sang mertua lantaran sakit hati.
“Saya sakit hati karena mertua mencoba memisahkan saya dengan istri dan anak,” ujar Kuseri, Minggu (31/1/2010).
Dia menambahkan, ini bukan kali pertama dilakukan sang mertua melainkan sudah yang ketiga kalinya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pada malam hari saat peristiwa pembakaran, dirinya sengaja membawa sekantong plastik berisikan dua liter bensin yang dibeli di SPBU Perwirasari.
Sesampainya di rumah korban, Kuseri “disambut” adik iparnya, Siti Royanah (16) yang membukakan pintu. Bahkan dirinya sempat berbincang dengan mertua perempuan dan menanyakan keberadaan istri dan anaknya, Nurleli (25) dan Erli Janefi (2,5).
Namun bukannya diberi tahu, tapi Kuseri malah dituduh ngeyel. Tak tahan lagi, akhirnya pelaku mengambil bensin dan menyiramkan ke korban, kemudian menyulutkan api.
Setelah melakukan aksi pembakaran, Kuseri kabur ke rumah kakaknya, Asmuni (37) di wilayah Cilegon. Di sanalah akhirnya jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap Kuseri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresmetro Bekasi Kompol Budi Sartono mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 187, Pasal 355, dan Pasal 353 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ancaman pidana paling ringan tujuh tahun penjara.
(Tedi Suteja/Global/lsi)