o1 o2

Megapolitan


Kepala Sekolah Dituntut Berkompeten

Senin, 1 Februari 2010 - 01:03 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA – Kementerin Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mencanangkan pemberian insentif kepada sekolah disesuaikan dengan tingkat kompetensinya.  
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, blok grant dan pemberian insentif lainnya seperti laboratorium komputer dan pelatihan di luar negeri bagi tenaga pendidik di setiap sekolah akan sangat tergantung dari penilaian yang bagus dari kepala sekolah (kepsek).
 
Menurut Fasli, ciri- ciri kepsek yang bagus adalah memenuhi beberapa syarat. Yaitu, kepsek harus mampu menjadikan sekolah sebagai suatu manajemen pengembangan ilmu, moral, potensi, bakat, dan minat anak.
 
Kinerja manajerial kepsek dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sekolah seperti guru, pustakawan, administrasi harus pandai diatur. “Karena sekolah adalah institusi yang harus ada cashflow jelas, evaluasi diri, perencananan dan pembiayaan yang jelas sehingga diketahui apakah sekolah itu bergerak maju atau mundur,” jelasnya.
 
Seorang kepsek sendiri dipilih dari guru yang berkompetensi tinggi dan mendapatkan selama tiga bulan sebelum lulus dan pengangkatan. Hingga saat ini ada 250.000 kepsek yang tersebar di Indonesia.
 
Fasli menyatakan, pemilihan kepsek masih banyak yang diintervensi oleh bupati dan dinas setempat. Apalagi pada waktu pilkada, pemilihan kepsek pun tergantung dari sistem suka dan tidak suka akan seseorang. Inilah yang menyebabkan banyak kepsek yang tidak kompeten.
 
Penilaian atas kompetensi kepsek akan dipantau dalam empat tahun sekali. Oleh karena itu, Fasli melanjutkan, evaluasi kinerja kepsek akan dilakukan oleh pengawas sekolah. Jumlah pengawas kepsek saat ini mencapai 25.000 orang.
 
Tugas pengawas kepsek sendiri akan lebih berperan dari pegawai di dinas dalam menilai kinerja baik akademik manajerial dan imperementarial kepsek. Namun, terang Fasli, peranan pengawas kepsek ini juga akan direvitalisasi.
 
Lantaran karena faktor otonomi daerah hubungan antara pengawas, kepsek guru belum sekohesif yang diharapkan. “Peraturan menteri mengenai pengawas sudah jelas. Akan tetapi banyak pemda yang mempertanyakan karena permen bisa kalah dengan perda,” ungkapnya.
 
Idealnya, tambah mantan Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) Kemendiknas ini, peraturan mengenai pengawas sebaiknya diganti dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Jika permen diganti, ucapnya, maka semua daerah akan menaruh perhatian terhadap fungsi penawas sekolah itu tanpa perlu memandang sekolah itu negeri ataukah swasta.
 
“Kalau kepseknya baik tapi kinerja guru dan sekolahnya buruk maka posisi kepsek masih dapat dipertahankan. Akan tetapi kalau kepsek dan gurunya tidak baik kinerjanya maka akan diberikan peringatan,” lugasnya.
 
Pengawas sendiri tidak hanya ada pengawas kepsek, akan tetapi ada pengawas guru SD, pengawas bidang studi SMP/SMA/SMK. Dengan adanya kepsek yang berkompeten dan pengawas sekolah diharapkan otonomi sekolah tanpa intervensi dari birokrasi akan terbendung.
 
Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Surya Dharma mengatakan, pemerintah pada 2010 mentargetkan penguatan kemampuan bagi 30.000 kepala sekolah dan pengawas sekolah. "Program ini akan difasilitasi oleh 499 fasilitator bersertifikat," tandasnya.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Minggu, 21 Maret 2010 03:00 wib

    Cek Pelaksanaan UN, Foke Tinjau 3 Sekolah

  • Minggu, 21 Maret 2010 01:10 wib

    Tabrakan Karambol di Kebon Sirih, 1 Orang Luka

  • Sabtu, 20 Maret 2010 22:05 wib

    Berhembus Angin Timur, Tangkapan Nelayan Berkurang

  • Sabtu, 20 Maret 2010 19:21 wib

    Pabrik Swallow di Jakarta Barat Kembali Terbakar

  • Sabtu, 20 Maret 2010 18:14 wib

    Direktur Bank Dirampok

    Polisi Janji Usut Pelaku Perampokan

  • o3 o4