DUMAI - Paket ekstasi sebanyak 2100 butir, 107 gram ketamin dan 7 paket sabu-sabu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial ES (43) asal Bagan Siapi-api dan MBS, asal Bukit Tinggi. Kini keduanya sudah diamankan di Polresta Dumai.
“Tujuh paket sabu-sabu dengan tersangka MBS asal Bukit Tinggi dan 2.100 butir ekstasi dan 107 gram ketamin dengan tersangka ES (43),” jelas Humas Bea Cukai Dumai Evi Surhantantyo memalui pesan singkat yang diterima okezone, Minggu (31/1/2010) malam.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut dengan menyimpannya ke dalam stagen perut, kemudian dijahit di celana dalam mereka.
Menurut Evi, kedua tersangka ditangkap petugas dalam keberangkatannya dari Port Klang menuju Dumai dengan menggunakan kapal ferry Indomal Ekspres III. “Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polreta Dumai hari ini,” ungkapnya. (ajt)
(Sofyan Dwi/Koran SI/ram)