getting time...

Bank Century Tak Selamanya di Tangan LPS

Widi Agustian - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 07:22 wib
Bank Century. Foto: Koran SI
Bank Century. Foto: Koran SI

JAKARTA - Bank Century tidak akan selamanya berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah paling tidak kurun waktu tiga tahun, publik juga dapat memiliki saham dari bank tersebut.
 
"Dalam tiga tahun ke depan saham Bank Century tidak mutlak di tangan LPS terus. Bisa nanti dilepaskan ke institusi, bisa juga ke publik," kata pengamat hukum Erman Rajagukguk dalam acara Seminar Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI) bertema 'Menguji Bailout Bank Century dari Perspektif Politik, Hukum, dan Ekonomi' di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/2/2010) malam.
 
Karena itu, dijelaskan jika jangan terburu-terburu mengatakan negara telah dirugikan. Pasalnya, dana sebesar Rp6,7 triliun tersebut adalah memang berdsasarkan hukum.
 
Di mana langkah KSSK mem-bailout Bank Century berdasarkan Perpu sebagai hukum yang sah. Dan pengucuran dana sebesar Rp6,7 triliun juga berdasarkan UU LPS.
 
"Pertama, memang tugas LPS untuk menyelamatkan bank. Kedua, dia nantinya harus melepaskan saham, penyertaan modal sementaranya, kepada siapa? Mungkin kepada publik," paparnya.
 
Mengenai pemegang saham publik dari Bank Century saat ini, dia menjelaskan tidak hilang. "Tapi terdilusi, karena dulu jumlahnya sekian persen, sekarang non koma non persen, karena tidak menyetor modal," tambahnya.
 
Sementara langkah pemerintah menghapuskan pemegang saham lama, Robert Tantular, merupakan langkah yang tepat. "Selanjutnya, kita perlu mencari aset Robert Tantular. Misalnya untuk membayar nasabah Antaboga yang ditipu, harusnya dikejar asetnya," tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika UU Pasar Modal merupakan lex specialist dari UU PT. Dengan demikian, seharusnya selain hukuman badan, hukuman denda juga bisa dilakukan atas Robert Tantular. "Sehingga dana masyarakat yang belum terbayarkan bisa terbayarkan," tukasnya.

(ade)