JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat menyatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat.
Hal ini sesuai dengan PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Muhayat menjelaskan, beberapa tahun lalu ada tindakan tegas dari aparat Dinas Perhubungan (Dishub) berupa penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Karena itu, pihaknya akan menginstruksikan penggembokan itu diaktifkan kembali.
”Jadi, peraturan ini tidak hanya hangat-hangat tahi ayam, tapi tetap berlangsung terus sehingga pengguna jalan bisa berjalan bebas, tanpa ada gangguan,” papar Muhayat kemarin.
Dia menjelaskan, keberadaan parkir liar merupakan tanggung jawab para wali kota. Karena itulah, lanjut Muhayat, para wali kota harus melakukan penertiban terhadap parkir liar,terutama yang menggunakan trotoar.
”Kalau seperti itu (parkir liar di trotoar) jelas menyimpang.Wali kota yang bersangkutan harus melakukan tindakan penertiban. Itu tidak bisa ditoleransi. Kalau dibiarkan nanti akibatnya akan berat. Semakin dibiarkan akan semakin sulit ditertibkan,”ucapnya.
Mengenai parkir liar di trotoar depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih,Muhayat akan mengingatkan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
”Nanti kami ingatkan kembali,juga wali kota masingmasing,” ujarnya. Seperti diberitakan,parkir liar di trotoar jalan kini mulai bermunculan kembali.Salah satunya di sekitar Gedung DPRD DKI Jakarta, yakni di bahu kiri Jalan Kebon Sirih. Penyebab parkir liar tersebut karena lahan parkir di samping Gedung DPRD ditutup.
Setelah disoroti media, parkir liar tersebut pindah ke seberang jalan menggunakan trotoar di bahu kanan jalan. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub DKI Benjamin Bukit menyatakan, masalah perparkiran bukan semata hanya pelaksanaan penertiban namun juga menyangkut masalah sosial. Sehingga tidak jarang praktik premanisme rebutan lahan parkir terjadi di lapangan. Saat ini, pihaknya telah melakukan pengkajian dalam pengatasan permasalahan itu.
Dalam proses ini terdapat dua langkah alternatif, yakni melalui parkir berlangganan dan penyerahan pengelolaan parkir terhadap pihak ketiga, terutama untuk parkir on street. ”Melalui ke dua sistem ini, akan efektif memberantas pungli di lapangan baik yang dilakukan preman maupun oknum aparat,”tuturnya. Mengenai penyerahan kepada pihak ketiga (swasta), menurut Benjamin, masih dimungkinkan.
Nantinya UPT hanya menerima pendapatan secara bersih.Sedangkan penanggung jawaban berada di tangan mereka (swasta). Dia mengakui sering kali dihadapkan dalam posisi dilematis dalam melakukan pengelolaan lokasi parkir, terutama on street. Sebab, di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lokasi parkir makin menyusut.
Hingga sekarang hanya satu lokasi off street yang dikelola pemprov, yakni di Taman Menteng. Saat ini terdapat sedikitnya 415 lokasi parkir on street. Sedangkan untuk parkir off street, sedikitnya 600 izin parkir dikeluarkan Dishub DKI. PAD dari parkir untuk 2009 mencapai Rp19,4 miliar.Jumlah ini masih di bawah target sebesar Rp20 miliar.
(Koran SI/Koran SI/ram)