JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDIP DPR Panda Nababan tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Panda dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
“Panda Nababan tidak datang dan akan dijadwalkan Jumat (pekan ini),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (1/2/2010).
Nama Panda disebut-sebut rekannya di PDIP, Agus Condro, terlibat dalam kasus penyuapan. Saat itu Agus menyebut Panda melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Miranda Goeltom.
Pertemuan pertama dilakukan di ruang fraksi PDIP dan pertemuan kedua di Hotel Darmawangsa. Setelah pertemuan itu, menurut Agus, Panda memerintahkan anggota Komisi IX dari PDI-P untuk memberikan dukungan terhadap Miranda.
Pada 8 Juni 2009 KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara. Keempatnya diduga telah menerima sepuluh cek pelawat senilai Rp500 juta.
(ton)