Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor menyatakan telah menerima permintaan pencekalan terhadap Ari Muladi dari KPK.
Pencekalan akan efektif berlaku hingga setahun ke depan. “(Ari Muladi) dicegah (ke luar negeri) atas permintaan dari Ketua KPK selama satu tahun sampai dengan 27 Januari 2011,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2010).
Sementara itu, Ari Muladi ketika dikonfirmasi di kantor KPK menyatakan belum tahu soal pencekalan yang dibuat atas permintaan KPK. “Saya gak ngerti. Saya belum tahu,” ujarnya.
Kuasa hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus menyatakan bahwa melakukan pencekalan merupakan kewenangan KPK.
Ari Muladi berurusan dengan KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Anggodo kepada para pimpinan KPK serta menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek SKRT.(ful)
(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/mbs)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan