o1 o2

Polhukam


KPK Cekal Ari Muladi

Senin, 1 Februari 2010 - 18:17 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor menyatakan telah menerima permintaan pencekalan terhadap Ari Muladi dari KPK.

Pencekalan akan efektif berlaku hingga setahun ke depan. “(Ari Muladi) dicegah (ke luar negeri) atas permintaan dari Ketua KPK selama satu tahun sampai dengan 27 Januari 2011,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2010).

Sementara itu, Ari Muladi ketika dikonfirmasi di kantor KPK menyatakan belum tahu soal pencekalan yang dibuat atas permintaan KPK. “Saya gak ngerti. Saya belum tahu,” ujarnya.

Kuasa hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus menyatakan bahwa melakukan pencekalan merupakan kewenangan KPK.

Ari Muladi berurusan dengan KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Anggodo kepada para pimpinan KPK serta menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek SKRT.(ful)
(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/mbs)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 20 Maret 2010 18:22 wib

    Ungkap Markus di Polri, Keluarga Dukung Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 11:28 wib

    Susno Bisa Jadi Idola Kepolisian

  • Sabtu, 20 Maret 2010 09:42 wib

    Mabes Polri Puasa Komentar Soal Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:29 wib

    Agus Condro: Cek Suap Miranda Beredar Sejak 2003

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:16 wib

    Golkar Sambut Baik Wacana PIDP Masuk Koalisi

  • o3 o4