getting time...

Pasutri Pencuri Pisang Akhirnya Bebas

Senin, 1 Februari 2010 17:48 wib

BOJONEGORO – Setelah kasusnya menjadi perhatian publik, pasangan suami istri (pasutri) Supriyono dan Sulastri pencuri pisang, akhirnya menghirup udara bebas. Hari ini, keduanya keluar dari LP Kelas II A Bojonegoro setelah menjalani kurungan 3,5 bulan.
 
Sekira pukul 09.15 WIB, dua narapidana warga Gg Pramuka Jalan Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, resmi keluar. Dengan hati berbunga, keduanya menahan tangis saat melangkah meninggalkan gedung LP di Jalan Diponegoro. Keduanya juga langsung sujud sukur di depan LP saat beberapa aktivis anti korupsi dan sejumlah wartawan menemuinya.
 
Usai sujud sukur, pasutri itu menerima bingkisan dari Lembaga Anti Korupsi (Laik) Bojonegoro. Bingkisan tersebut berupa setandan pisang dan juga bahan makanan pokok. “Saya dan istri sangat senang bisa kembali kerumah, berkumpul lagi bersama semua anggota keluarga,” katanya.
 
Dia berjanji usai masalah hukum yang dialaminya sejak Oktober 2009 lalu, dirinya akan membangun kehidupan baru bersama istri. Kejadian yang menimpa keduanya hingga terpaksa mendekam di sel tahanan LP selama 3,5 bulan menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. “Saya bersyukur,” kata keluarga Supriyono yang menjemputnya.
 
Setelah resmi keluar LP, mereka berdua numpang becak yang telah disediakan sebelumnya. Dengan sambil terus tersenyum, keduanya menyusuri jalanan kota Bojonegoro. Keduanya kini tak lagi harus tidur terpisah di ruang berbeda di kompleks LP kelas II A Bojonegoro. Sebelumnya, ia divonis bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.
 
Usai menjalani masa tahanan, terpidana pencurian pisang berharap bisa segera dapat kerja. Hanya saja, dia belum bisa memastikan akan kerja apa nantinya. Apalagi, ijazah yang dimilikinya hanya SD. “Kerja serabutan apa saja saya mau,” katanya.
 
Supriyono-Sulastri divonis melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diadili karena kedapatan mencuri pisang setandan saat hendak mencari pinjaman uang. Pengakuan terdakwa, saat kejadian Oktober 2009 lalu, dirinya tak memegang uang sepeser pun. Apalagi keduanya berstatus pengangguran.

(Nanang Fahrudin/Koran SI/fit)