JAKARTA - Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka menolak pencabutan undang-undang penistaan agama.
Massa mengawali aksi mereka dengan berjalan dari depan Gedung Indosat,
Jalan Medan Merdeka Barat hingga Gedung MK, sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutannya mereka meminta MK tidak mengabulkan pencabutan Penetapan Presiden Nomor 1 PNPS Tahun 1965. MK juga didesak untuk tidak mencabut UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Jika UU dicabut maka di negara ini tidak ada lagi peraturan yang melarang terjadinya penghinaan atau pelecahan terhadap agama.
“UU ini dicabut maka akan lebih banyak lagi komunis yang ada di negeri ini,” kata Harif, koordinator lapangan aksi saat ditemui di lokasi, Selasa (2/2/2010).
Demonstran membawa bendera dan spanduk bertuliskan “Hanya dengan Syariah dan Khilafah Islam Terjaga” serta “Hancurkan Ide-Ide AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)”.
Melalui Tim Pembela Muslim (TPM) rencananya hari ini HTI juga akan mengajukan dokumen perlawanan kepada MK sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan.
(ton)