Obat-Obatan (Foto: Ilustrasi Narkoba/Ist)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan narkoba senilai Rp1,244 miliar yang disita selama dua pekan akhir Januari 2010 lalu. Polisi juga mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Aditya alias Juli (27), wiraswasta; Doddy, pelajar; Iwan Kusumo, pegawai swasata; Teguh Tendanoe alias Deni, pegawai swasta; Mohsen Abedini WNA Iran, pebisnis; Hamidreza Taheri WNA Iran, dan Tamang Sher Bahadur WNA Nepal.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Putra mengatakan dari para tersangka barang bukti yang disita yakni ekstasi 4.665 butir, sabu 1,356 kilogram, serbuk obat 86,4 gram, satu pucuk senjatan api FN kaliber 32 berikut 6 butir amunisi, dan 4 unit telepon genggam.
“Ketiga warga negara asing tersebut masuk dalam jaringan internasional, dan menganggap Indonesia sebagai wilayah operasi mereka,” kata Anjan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Dia merinci tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga kasus. Anjan menceritakan, pada minggu ketiga Januari, penyidik unit enam sat II psikotrpika melakukan penangkapan terhadap tersangka Aditya di kamar kos Tambora, Jakbar. Dari mereka disita barang bukti sabu seberat 0,9 gram, ekstasi 5,5 butir, dan satu pucuk senjata api.
Di waktu berbeda, Unit II sat II psikotropika mengungkap peredaran narkotika di klub IM, BF, dan diskoti II Jaksel. Di sana polisi menahan Doddy dengan barang bukti 443 ekstasi, 3,4 serbuk merah, 83 serbuk warna putih, satu timbangan, 2 buah ponsel.
Tempat yang berbeda, polisi menahan Iwan Kusumo dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan HP. Dari tersangka Iwan berkembang ke Teguh. Dari pegawai swasta ini disita barang bukti 4.195 ekstasi, 35,6 gram sabu, satu timbangan elektrik, satu ponsel, 3 buah sendok plastik, dan 1 sendok logam.
Sementara itu di minggu keempat Januari, unit III satu psikotropika melakukan penangkapan tiga warga negara asing di sebuah hotel Jalan KH Wahid Hasyim, nomor 46, Jakarta pusat. Dari pelaku disita barang bukti 2 bungkus plastik, sabu dengan berat 1.000 gram.
“Tiga WNA mengatakan benda tersebut dari orang berinisial HS,” tandasnya.(kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan