getting time...

PKB Gus Dur Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Annisah - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 14:31 wib
Muhaimin Iskandar (Foto: Koran SI)
Muhaimin Iskandar (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berlanjut. PKB kubu Gus Dur kembali berusaha merebut keabsahan PKB Muhaimin Iskandar dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (2/2/2010), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh para kuasa hukum DPP PKB Gus Dur.

“Besok tanggal 3 Februari gugatan yang sama akan diajukan ke Menkum HAM melalui pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Ketua DPP PKB Gus Dur, Hermawi S Taslim dalam konferensi pers di kantor DPP PKB Gus Dur, Jalan Kalibata Timur No 1, Jakarta Selatan.

Dalam gugatan bernomor register 047/PDT-G/JKT.PFT/2010 itu disebutkan bahwa muktamar luar biasa (MLB) PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah.

Begitu pula dengan SK Menkum HAM No M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013. “SK ini juga cacat hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum PKB Gus Dur, Ihsan Abdullah menyatakan MLB PKB Ancol yang diselenggarakan Muhaimin Iskandar adalah bentuk perampasan hak dari almarhum KH Abdurrahman Wahid dan para pengurus DPP PKB yang sah.

(ful)