PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengaku sudah menerima laporan kasus tindak pidana yang dibuat sekira 1.700 guru di Riau yang memalsukan kewajiban karya ilmiah.
Pengaduan itu langsung dilaporkan Dinas Pendidikan Propinsi Riau. Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli mengaku dengan diterimanya pengaduan tersebut, pihaknya kini telah membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Ya kita sudah terima laporan pemalsuan dari Dinas Pendidikikan, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan,” katanya kepada okezone, Selasa (2/2/2010).
Ditanya kapan memanggil para guru dan instansi lainya yang diduga terkait dalam jaringan pemalsuan, pihaknya mengaku akan secepatnya memanggil semua guru dan kepala sekolah yang terlibat.
“Dari penyelidikan nanti, kita cari tahu siapa saja yang akan kita mintai keterangan. Kita serius menangani kasus ini. Termasuk mengejar siapa yang menjadi calo yang memalsuakan karya ilmiah guru,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Provinsi Riau Irwan Efendi mengatakan, pihaknya setuju jika kasus pemalsuan karya ilmiah oleh ribuan guru PNS di Riau golongan 4b dibawa keranah hukum .
“Jika ada pelanggaran hukum pemalsuannya, ya sebaiknya harus dibawa kejalur hukum,” tegasnya.
Pemalusan karya ilmiah para pahlawan tanda jasa ini mengakibatkan sebanyak 1.700 guru di Riau harus turun pangkat dari 4b kembali ke 4a. Mereka juga diwajibkan mengembalikan gaji dan tunjangan lain sejak menikmati digolongan 4b.
(teb)