BATANG - Kasus pencurian buah randu yang menjerat Manisih dan dua anak serta seorang keponakannya berakhir dengan vonis hukuman penjara 24 hari oleh hakim dalam persidangan yang digelar PN Batang Selasa ini.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB dan diketuai oleh Hakim Tirolan Nainggolan memvonis Manisih dan keluarganya bersalah dan didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Menurut keterangan Humas PN Batang, Lilik Sugihartono ketika dihubungi okezone, mengatakan meski pencurian randu ini termasuk perkara kecil,namun sudah memenuhi unsur tindak pidana.
"Perbuatan pencurian ini sudah memenuhi unsur dalam pasal yang dikenakan itu, dan tidak menilai dari besar atau kecilnya perkara," tandas lilik.
Lilik mengatakan meskipun ke empatnya divonis 24 hari, namun hari ini Manisih dan keluarganya sudah boleh pulang kerumah "hukuman 24 hari itu sudah dipotong masa tahanan ketika ditahan di kepolisian,dan sekarang sudah boleh pulang," tandas lilik.
Lilik juga menghimbau agar peristiwa ini menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat "buat pembelajaran saja lah," jelas lilik.
(fit)