JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penambahan 11 kursi bagi anggota DPRP.
Meskipun demikian Ketua DPRP Jhon Ibo mengkhawatirkan timbul keributan di masyarakat Papua mengenai siapa yang pantas untuk menduduki 11 kursi yang diamanatkan oleh UU Otsus itu.
Jhon Ibo mengatakan sesuai peraturan UU KPU penetapan wakil rakyat yang berhak duduk di DPRP adalah 45 kursi. Namun sesuai dengan UU Otsus No 21 tahun 2001 mengatur penambahan ¼ kuota dari jumlah yang ada maka berjumlah menjadi 56 kursi.
Kali ini pun, Barisan Merah Putih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai pengangkatan 11 kursi yang dilakukan secara sepihak yang diperebutkan oleh Partai Politik. Seharusnya 11 kursi tersebut diperuntukan oleh orang asli Papua.
“11 Kursi itu tidak harus dipilih pada tahapan pemilihan legislatif 2009 melainkan melalui pemilihan tersendiri. Tapi, kami tidak pernah menetapkan satu mekanisme pemilihan tertentu terhadap 11 kursi yang diamanatkan dalam UU Otsus. Sehingga, pemilihan 11 kursi itu bersama – sama dilakukan pada pemilihan legislatif untuk 45 kursi yang telah berlangsung pada Pileg 2004 dan 2009 dengan total 56 kursi,” ujar Jhon Ibo pada jumpa persnya, Selasa (2/2/2010)
Hingga sekarang Ibo mengakui tidak memiliki mekanisme baku untuk melakukan penjaringan terhadap 11 anggota dewan baru guna menambah 56 kursi dewan yang telah terisi menjadi 67 kursi.
“Tadinya, ada wacana untuk membentuk partai lokal guna menjaring 11 kursi yang tersedia dalam UU Otsus. Tapi kami tidak memiliki partai lokal, karena hingga sekarang Pemprov Papua belum memiliki peraturan daerah provinsi tentang pemerintahan otonomi khusus,” sambungnya lagi.
Ibo juga mengkhawatirkan dengan diterimanya penambahan 11 kursi ini akan timbul keributan di kalangan masyarakat Papua dalam persolan penetapan siapa yang pantas duduk di kursi tersebut dan tata cara pemilihan tersebut.
(fit)