SURABAYA - Satuan Reskoba Polresta Surabaya Selatan membekuk tujuh pengedar dan kurir narkoba, dengan barang bukti 5 gram sabu.
“Penangkapan ketujuh tersangka ini adalah satu jaringan, mulai dari pemakai, kurir, pengedar dan bandar,” kata AKBP Bahagia Dachi, selaku Kapolres Surabaya Selatan, di Mapolres Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, Selasa (2/2/2010).
Bagaia Dachi mengungkapkan, mereka yang kini jadi tersangka itu di antaranya, Teguh Alam Hidayat (31) warga Jalan Kedung Klinter, Erik Butavman (22) asal Jalan Ikan Nila, Lampung, Tarman (42) warga Jalan Krembangan, Danang (41) warga Jalan Ratna Timur, A. Madjid (36) warga Jalan Ngagel Baru, Jefry Eko (22) yang tinggal di Jalan Sidotopo Kulon, dan M. Jamil (29).
Sementara itu, AKP Suyanto, selaku Kasat Narkoba Polres Surabaya Selatan menambahkan, penangkapan ketujuh tersangka itu, berawal dari penangkapan tersangka Teguh dan Erik.
Suyanto melanjutkan, kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa jurusan Tata Boga itu berhasil dibekuk, saat menggelar pesta sabu di kamar kos Erik, Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
”Dari penangkapan kedua tersangka inilah kemudian berkembang dengan membekuk kurir, pengedar hingga bandarnya,” lanjutnya.
Meski sudah menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menetapkan beberapa DPO. “Kami masih akan terus kembangkan. Sudah ada target yang diburu. Karena peredaran narkoba ini memang kadang tiba-tiba putus dan hilang begitu saja, kalau mengetahui jaringannya berhasil dibekuk,” imbuh Bahagia Dachi.
(fit)