JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, kemarin, mengagendakan keterangan dari para ahli. Dua ahli yang dihadirkan pemohon Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berpendapat jika kewenangan kurator harus ditinjau ulang.
”Jika kurator akan menjual aset,maka seharusnya seizin pengadilan, misalnya seperti di Singapura dan Malaysia. Namun di sini (Indonesia) kurator bisa melakukan apa saja,” tegas ahli Kurnia Toha saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
Hal senada diungkapkan ahli yang lain, Darminto Hartono. Menurut dia, pasal yang ada dalam UU Kepailitan justru memberikan kewenangan yang berlebih kepada kurator. ”Karena itu, perlu dilakukan evaluasi,” tandasnya.
Dia mengatakan, kewenangan kurator yang diatur dalam Pasal 16 UU Kepailitan justru dapat memberikan kewenangan yang sudah menyimpang. Dalam beberapa kasus, menurut dia, kurator bahkan sudah melangkahi kewenangan direksi.
Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yakni Direktur Finance & Teknik Ruby Panjaitan dan Direktur Program Erwin Anderson.
Pasal yang diujimaterikan adalah yang terkait kewenangan kurator dalam perkara kepailitan. Menurut mereka, pasal tersebut memberikan kewenangan yang luar biasa kepada kurator. Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 16 ayat 1 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, terutama terkait bagian kalimat ”...meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”
Dari pasal tersebut atau khususnya frase (bagian kalimat) yang diajukan pemohon, dapat dipahami bahwa kurator memiliki kewenangan sekalipun putusan pailit belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945,khususnya Pasal 28D ayat (1).
Kurator seharusnya melaksanakan tugasnya ketika ada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Jika masih ada upaya hukum lain, seperti kasasi, kurator seharusnya tidak dapat melaksanakan tugasnya. Permohonan uji materi tersebut tidak lepas dari kasus pailit yang sempat dialami TPI. (kholil)
(Koran SI/Koran SI/rhs)