JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa diprotes lantaran memberikan komentar terkait putusan MA, tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Harifin Tumpa dianggap melanggar pedoman perilaku hakim karena memberikan komentar di luar persidangan. Hal tersebut dilaporkan tim advokasi korban UN dari LBH Jakarta Muhammad Isnur ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Muhammad Isnur, Harifin Tumpa menyalahi aturan tersebut karena menyatakan pelaksanaan UN tidak melanggar putusan MA atas perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
"Laporannya sudah diterima tapi masih ada yang harus dilengkapi," kata Muhammad Isnur di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2010).
Sebelumnya, MA menolak menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Desember 2007. Namun pemerintah tetap menyelenggaran UN pada 2008 dan 2009.
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, termasuk sarana maupun prasarana. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.
(lam)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan