JAKARTA - W (26), korban pemerkosaan oleh teman kos tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memvonis pelaku empat tahun penjara. Untuk itu, W bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial.
Menurut W, putusan hakim itu sangat tidak adil dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 tahun enam bulan penjara.
“Tidak adil hukuman empat tahun, padahal penderitaan saya seumur hidup dan cacat saya seumur hidup,” ujar W saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2010).
Merasa tak adil, W pun mengadukan terlebih dahulu ke LBH Apik pada 29 Januari lalu, kemudaian dengan didampingi LBH Apik, W dan keluarga bertandang ke KY untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Jhon Pieter yang juga Wakil Ketua PN Bekasi, serta JPU Kusufi Efti Ridliani.
“Kita mohon agar hakim itu diperiksa. Kita ke KY agar putusan tidak empat tahun, karena kita menilai empat tahun itu jauh dari tuntutan jaksa,” tandasnya.
W (26) merupakan korban perkosaan oleh seorang teman satu kosnya. Peristiwa nahas itu terjadi pada 13 Agustus 2009. Kasus ini sudah pernah disidang dan pelaku telah dijatuhi vonis empat tahun penjara.
(lsi)