getting time...

Catut Nama Kajati, Mr X Peras Koruptor

Rabu, 3 Februari 2010 16:06 wib
ilustrasi
ilustrasi

CIREBON - Catut nama Kajati Jabar Sugianto, oknum tidak bertanggung jawab meminta uang sebesar Rp50 juta kepada sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka bakal dilakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
 
 
Munculnya ancaman dan upaya pemerasan yang mengatasnamakan ajudan Kajati Jabar tersebut, beredar pada saat proses pelimpahan perkara Kasus Korupsi APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp4,9 miliar, pada Selasa malam kemarin, dari penyidik Polda ke Kejati Jabar dan diteruskan ke Kejari Cirebon.
 
Ancaman terhadap sejumlah tersangka, disampaikan melalui telepon baik kepada keluarga maupun para tersangka. Sang penelepon yang mengaku bernama Edi itu, mengancam para tersangka harus segera menyerahkan uang senilai Rp50 juta jika tidak mau dilakukan penahanan. Penelepon juga mengancam, jika tidak dipenuhi maka para tersangka bakal langsung dimasukan kedalam penjara.
 
Untuk meyakinkan para tersangka dan keluarga, orang tersebut bahkan sanggup bertemu langsung dengan para tersangka dan keluarga untuk mengambil uang. Untungnya, tidak ada satupun dari 23 tersangka yang menyerahkan uang tersebut.
Sejumlah tersangka yang berhasil dihubungi oknum pencatut nama Kajati Jabar itu di antaranya adalah, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Dahrin Sahrir, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Ade Anwar Sham, dan mantan anggota DPRD Setiawan.
 
Sri Maryati, istri Dahrin Syahrir saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan telepon pada Selasa malam kemarin. Saat itu, bertepatan dengan proses penyerahan berkas dan tersangka dari Kejati Jabar ke Kejari Kota Cirebon, setelah sebelumnya diserahkan penyidik Polda Jabar.
 
”Kami sempat ditelepon orang yang mengaku ajudan Kajati, saat itu saya shock karena medapatkan kabar suami saya bakal ditahan kalau tidak menyerahkan uang Rp50 juta,” tutur Srimaryati, Rabu (3/2/2010).
 
Sementara itu, Humas Kejati Jabar Dadang Alex saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan adanya ancaman tersebut. Dia menyarankan kepada para tersangka agar melaporkan hal tersebut kepada kepolisian karena tidak benar.
 
”Itu sudah jelas tindak pidana, silakan saja laporkan kepada petugas yang berwajib,” tegas Dadang.

(Tantan Sulton Bukhawan/Koran SI/teb)